Senin, 19 Agustus 2013 , 08:51:00
BALIKPAPAN-Pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Balikpapn,
Ida Prahastuty S Sos yang menyebutkan, pengangguran adalah beban
pemerintah kota menunai tanggan serius dari Ketua DCP GMNI Balikpapan
Adhitiyo Yudho Abadi. Ia menilai, seharusnya sebagai wakil rakyat tidak
perlu berstatemen seperti itu.
“Setelah membaca berita media cetak hari ini tentang pemberitaan yang
membahas tentang urbanisasi, saya sedikit agak kecewa dengan statemen
Ibu Ida Prahastuty S Sos (Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan) yang
mengatakan pengangguran jadi beban pemerintah kota. Bagi saya,
seharusnya sebagai wakil rakyat yang sudah pastinya refresentasi dari
masyarakat tidak perlu berstatemen seperti itu.
Ada beberpa hal yang menjadi penilaian saya sendiri terlepas saya
sangat mengapresiasi pola pemerintah Kota Balikpapan dalam sistem
managemen kependudukan dalam rangka mengkontrol kepadatan penduduk,
mengkontrol kondusifitas kota, mengkontrol kemacetan, dan mengkontrol
tingkat ekonomi kota,’ tutur Adhitiyo Yudho Abadi, yang juga sekretaris
PK KNPI Balikpapan Tengah ini.
Menurut Adhi, sapaan akrapnya Adhitiyo Yudho Abadi, pengangguran itu
harusnya menjadi cerminan negara, karena hal ini negara belum mampu
menyediakan lapangan perkejaan bagi masyarakat. Ditambah lagi dengan
tidak meratanya pembangunan di daerah di Indonesia juga menjadi salah
satu hal yang membuat urbanisasi itu lahir. Padahal, tugas negara sesuai
amanah UUD 1945 yaitu negara wajib mensejahterakan kehidupan bangsa.
“Mengembalikan semangat untuk bertani saya pikir bisa menjadi salah
satu solusi untuk polemik ini, dengan catatan negara menjamin harga
pupuk, harga alat produksi pertanian yang murah dan kepastian harga
hasil panen yang menjajikan agar keinginan masyarakat desa untuk datang
ke kota dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidupnya bisa berkurang.
Selain untuk menekan urbanisasi hal itu ini bisa menjadi salah satu
alternatif kita mengurangi upaya negara dalam mengimpor beras,”
paparnya. “Perlu adanya komunikasi antar pemimpin daerah dalam hal
penyediaan lapangan pekerjaan, bisa saja antar pemimpin daerah
memfasilitasi warganya bisa bekerja di daerah lain di sekitar kota
tersebut.
Contohnya, pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan membangun komunikasi
dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) PPU menyediakan lapangan perkejaan
di sektor pertanian memandang potensi daerah PPU di sektor pertanian
masih terbuka, Pemkot Balikpapan dengan Pemkab PPU di sektor perkebunan
atau yang lainnya,” bebernya lagi. Ia menilai, otonomi daerah (Otoda)
memiliki efek negatif selaku kekuasaan daerah.
“Benar Otoda sebagai hak kuasa daerah mengelola daerahnya sendiri lebih
mandiri, namun akhirnya bukan semangat kebangsaan yang lahir dalam hal
ini namun semangat sektoral kedaerahan yang muncul. Bukan bagaimana
mensejahterakan rakyat Indoesia lagi, tapi Pemkot Balikpapan harus
berpikir tentang mensejahterakan masyarakat Balikpapan dan Pemkot
Samarinda berpikir tentang mensejahteraakan masyarakat Samarinda dan
begitu seterusnya, hingga yang lahir adalah statemen dari Ketua Komisi
IV DPRD Balikpapn itu, bahwa pengangguran menjadi beban pemerintah kota.
Efek negatif dari Otoda ini sudah seperti hukum rimba, daerah yang
tidak memilik SDA di sektor mineral dan batu bara (minerba) akan jauh
tertinggal, karena mainstream yang dibangun lebih besar sektor
pertambangan dibandingkan dengan sektor pertanian atau sektor laut,”
urainya. Adhit menjelaskan, efek negatif yang ditimbulkan ini harus
dikurangi seminim mungkin dengan komunikasi yang baik antarpemerintah
daerah, dengan DPRD sebagai sosial kontrol di dalamnya karena DPRD
adalah representasi dari rakyat.
“Negara bukan perusahaan dan rakyat bukan babu yang ketika polemik
masalah lapangan pekerjaan selalu dipandang sebagai bentuk beban negara.
Pola pikir yang seperti itu sudah keluar dari rel dari kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan apabila pola
pikir seperti itu terus ada maka jangan harap ada keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan kuwajiban negara mensejahterakan kehidupan
bangsa,” tutupnya.(bp-14)
|
0 comments:
Post a Comment